REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo, pada Rabu (26/2). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Mafirion dan Yudha Pratama, wiraswasta PT Delta Raya Sidoarjo sebagai saksi untuk tersangka IG (Ibnu Ghopur)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2).
Diketahui, Mafirion merupakan mantan pemilik Deltras Sidoarjo dan juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Fraksi PKB menggantikan M Lukman Edy. Sementara, Yudha diketahui pernah menjadi Manajer Deltras Sidoarjo.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Achmad Amir Aslichin, anak dari Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam penyidikan kasus tersebut. Amir yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat itu diperiksa untuk tersangka Ibnu Ghopur. KPK mengonfirmasi Amir perihal sumber pendanaan untuk Deltras.