REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang berada di wilayah calon ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur sudah diambil alih. Perusahaan milik Sukanto Tanoto yani APRIL Group dipastikan sudah mengembalikan lahan konsesi tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto mengatakan hal tersebut sudah diselesaikan. "Jadi nanti KLHK tinggal mau melepaskan saja tapi syarat lepasnya harus dimohon. Yang mohonnya adalah badan otorita IKN," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/2).
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah membentuk badan otorita IKN. Setelah itu, lanjut Sigit, badan otorita IKN yang akan melakukan pemohonan tersebut untuk mengalihkan lahan tersebut.
"Kawasan hutan diberikan terus Kementerian ATR atau BPN yang memberikan sertifikatnya. Sertifikat sebagai areal penggunaan IKN. Urutannya begitu," ujar Sigit.
Untuk itu, Sigit memastikan saat ini sudah tidak ada masalah dengan lahan tersebut. Sigit menegaskan semua pihak sudah sepakat sebab tanah tersebut akan digunakna untuk kepentingan negara dalam pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur.
Dia menjelaskan, lahan inti IKN baru sebanyak 5,6 ribu hektare yang berada di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara. Lalu kawasan pengembangan lainnya lagi yakni sebesar 56 ribu hektare.
"Nah core yang 5,6 hektare kelihatannya karena master plan nya belum turun itu masuk di kawasan IHM tadi. Tapi target nya 5.600 hektare, itu harus selesai. Terus tahun 2024 harus bisa pindah, core-nya di situ," ungkap Sigit.