REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tersangka BR (45 tahun) mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup kepala saat digelandang polisi ke depan para wartawan di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2). Ia diduga telah membunuh anaknya sendiri yang merupakan salah satu siswi SMPN 6 Tasikmalaya.
Tersangka BR menyesal karena telah membunuh anak kandungnya sendiri. Ia mengaku tak menyangka bisa membunuh anak pertamanya itu. "Saya benar-benar khilaf kang dan saya benar-benar menyesal," kata dia, Kamis (27/2).
Menurut dia, sebelum kejadian itu, korban sempat datang ke tempat kerjanya Kamis (23/1) sekira pukul 16.00 WIB. Anak itu datang hendak meminta uang study tour yang diselenggarakan sekolahnya sebesar Rp 400 ribu.
BR mengatakan, ketika itu dirinya sedang tak punya uang. Bahkan, untuk memenuhi permintaan anaknya itu, ia harus meminjam uang kepada bosnya. "Karena saya tak punya uang, lalu minjam ke bos saya Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu saya ambil dari celengan di rumah. Dia saya suruh nunggu di rumah kosong dekat rumah makan saya kerja," kata dia.
Hingga malam hari, BR tak juga mendapat uang yang diminta anaknya. Karena itu, saat kembali menemui anaknya di rumah kosong tersebut, terjadi keributan kecil lantaran anaknya terus meminta. "Saya gelap mata kang. Dicekik lehernya. Saya menyesal dan sungguh menyesal kang," kata dia.
Setelah mendapati anaknya meninggal, BR langsung kembali ke tempat kerjanya. Sementara jenazah korban ditinggal di rumah kosong itu.
Usai jam kerja, tersangka kembali ke rumah itu. Ia lalu mengikat jenazah korban membawanya dengan sepeda motor. Tersngka kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam gorong-gorong di depan sekolahnya.
Diberitakan sebelumya, jenazah korban baru ditemukan oleh warga pada Senin (27/2). Jenazah ditemukan dalam keadaan membusuk. Butuh waktu satu bulan bagi polisi untuk mengungkap kasus itu.
Atas kasus itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka dikenakan Pasa 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentabg Perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan ayah kandung, hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.