Rabu 04 Mar 2020 12:34 WIB

DPRD: Pemprov DKI Harus Jalankan Putusan PTUN Soal ERP

Putusan PTUN menharuskan Pemprov DKI meneruskan lelang pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP).

Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang keharusan diteruskannya proses lelang pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). "Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa, itu harus dijalankan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Taufik, sistem ganjil genap yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini tidak bisa lagi mengurai kemacetan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah wacana Sistem Jalan Berbayar Elektronik sudah dibahas dari jauh hari.

Baca Juga

"ERP kan sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," ucap Taufik.

Taufik juga menjelaskan bila Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat tidak menjalankan putusan PTUN, akan mengakibatkan implikasi hukum. "Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya menaati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang harus segera dijalankan," tuturnya.