REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik tidak akan berubah. Setidaknya keputusan ini akan berlaku hingga Juni tahun ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan keputusan ini diambil karena melihat kondisi ekonomi yang saat ini terjadi.
Terlebih, saat ini tengah merebak Virus Corona (Covid-19) sehingga turut serta berdampak pada daya beli, daya saing dan kondisi ekonomi di masyarakat. "Adanya Corona turut menekan kondisi ekonomi sehingga kurang menggembirakan," ujar Rida di Kementerian ESDM, Kamis (5/3).
Menurutnya, merebaknya Covid-19 di sejumlah negara berdampak pada penurunan harga energi dalam tiga bulan ini. Padahal, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) menjadi salah satu dari empat parameter lain dalam membentuk harga listrik.
Adapun ketiga parameter lainnya yang turut serta membentuk tarif listrik yakni kurs rupiah, inflasi dan harga patokan batubara. "Sekarang turun semua. sumber daya energi kan berlebih dan makin murah. Secara logika tarif turun, bukannya naik," katanya.
Dia mengungkapkan keputusan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik bukan lah hal yang mudah karena ada sejumlah pertimbangan lainnya yakni beban PLN, pembayaran subsidi dan kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah.
Terlebih, kebijakan tak melakukan penyesuaian tarif listrik ini telah dilakukan sejak 2017 lalu sehingga tidak bisa dengan leluasa menyesuaikan tarif listrik non subsidi dengan mengikuti pergerakan harga dari parameter yang ditentukan.
Padahal, skema penyesuaian tarif listrik dengan mengikuti fluktuasi harga seharusnya sudah diberlakukan sejak 2014.
"Sejak 2017 enggak ada kenaikan tarif. Ini bukan dibandingkan dengan kuartal sebelumnya tetapi pada saat terakhir ditetapkan penyesuaian tarif di 2017. Harus lihat ke belakang juga untuk bisa turun atau naik tarif listriknya," ujar Rida.
Meski tak ada penyesuaian tarif listrik di kuartal II, pihaknga menjamin PT PLN (Persero) tak merugi. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan dua skema pembayaran bagi PLN yakni pemberian subsidi listrik dan kompensasi.
"Subsidi dibayar per bulan. Untuk mekanisme kompensasi harus dihitung dan menunggu audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ucap Rida.