Kamis 05 Mar 2020 18:59 WIB

Pemerintah India Cabut Larangan Sosial Media di Kashmir

Pembatasan sosial media di Jammu dan Kashmir diberlakukan selama 7 bulan.

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Nur Aini
Perbatasan Kashmir yang memisahkan India dan Pakistan.
Foto: Zee Media Bureau
Perbatasan Kashmir yang memisahkan India dan Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Pemerintah India mencabut larangan sosial media di Jammu dan Kashmir setelah ditangguhkan selama tujuh bulan. Namun, pembatasan internet berkecepatan tinggi tetap berlaku hingga 17 Maret.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah India mengatakan, keputusan mencabut larangan sosial media diberlakukan setelah meninjau situasi keamanan di Jammu dan Kashmir. Tetepi, akses internet untuk sosial media hanya berlaku bagi pelanggan pasca bayar.

Baca Juga

"Orang-orang sekarang akan diizinkan mengakses internet tanpa batas dengan kecepatan 2G," ujar pernyataan pemerintah India, dilansir Anadolu Agency.

Sebelumnya, pemerintah India telah memblokir jaringan komunikasi dan internet di Kashmir pada 5 Agustus, tepatnya ketika pemerintah mencabut status istimewa Jammu dan Kashmir. Pemerintah telah memulihkan akses internet secara terbatas sejak pertengahan Januari, setelah mendapatkan tekanan dan kritik dari Mahkamah Agung India.

Layanan telepon tetap ditutup selama dua bulan, dan layanan internet tetap sepenuhnya diblokir selama lebih dari 165 hari. Hal itu merupakan penghentian internet terpanjang dalam demokrasi.

Pemulihan akses internet itu secara terbatas hanya boleh digunakan oleh rumah sakit, bank, hotel, dan perusahaan perjalanan. Sejak pertengahan Januari, banyak warga Kashmir yang mengakses situs media sosial dengan menggunakan Virtual Private Networks (VPN), untuk menghindari deteksi lokasi mereka.

Pekan lalu, India Scroll melaporkan bahwa polisi di Kashmir telah mencatat sejumlah kasus penyalahgunaan media sosial melalui VPN dan menangkap lima orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement