REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan perbedaan tindakan menimbun masker dengan tujuan mencari keuntungan secara pribadi dan dengan maksud untuk menolong.
"Kalau orang menimbun masker dengan niat mencari keuntungan pribadi, menimbun masker kemudian dijual dengan harga mahal, ya, tentu itu akan ditindak," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tindakan tersebut akan membuat suasana menjadi kacau dan bisa ditindak oleh pihak kepolisian dengan berbagai pasal yang memberatkan. "Itu akan mengacaukan. Bisa dicari pasal-pasal pelanggarannya, bisa melanggar hukum ekonomi, bisa macam-macam," katanya.
Akan tetapi, kata dia, jika menimbun masker untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, tentu menjadi persoalan yang berbeda.
Ia menjelaskan dalam teori hukum pidana ada dua unsur penting, yakni pertama perbuatannya dan kedua adalah mens rea, yakni batin pelaku ketika melakukan tindak pidana, atau niatan.
"Perbuatan sama-sama menimbun masker. Itu perbuatan. Sama-sama sebuah fakta. Akan tetapi, kemudian mens rea-nya berbeda. Satu ingin menolong, yang satu ingin mencari keuntungan," kata Mahfud.
Kalau niatannya ingin mencari keuntungan, kata dia, merugikan orang karena terpaksa membeli berapa pun harganya akibat mengalami kepanikan.
"Berapa pun, orang harus beli karena dalam keadaan panik. Itu yang ditindak oleh polisi. Saya kira polisi sudah proporsional melakukan itu," katanya.