Kamis 05 Mar 2020 22:51 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Order Fiktif Ojek Daring

Tersangka sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana semua operator.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu tersangka baru dalam kasus order
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu tersangka baru dalam kasus order "Gojek" palsu (Foto: ojek daring)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu tersangka baru dalam kasus order "Gojek" palsu. Tersangka baru tersebut diketahui berinisial MN merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana semua operator, lalu memasukkannya ke tersangka order 'Gojek' fiktif," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis (5/3).

Baca Juga

Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya, yakni Telkomsel, IM3 dan XL. Tersangka MN, kata dia, bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal smart.act yang dibeli melalui Tokopedia.

"Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana," ucapnya.

Luki menegaskan, peralatan modem pool tidak bebas dijual dan memerlukan izin khusus untuk membelinya sehingga penyidik akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, Tokopedia, dan operator seluler untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, serta KPU terkait bocornya data kependudukan.

Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Ia mengakui peralatan modem pool dana database kependudukan melalui Tokopedia.

"Saya bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam tiga menit dengan peralatan itu," ungkapnya.

Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online atau daring yang dijalankan MZ di Malang yang sekarang digeledah ternyata melakoni bisnis order fiktif "Gojek." Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer dan order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek.

Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yaitu MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver dan FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu. Selanjutnya, NS dan NF berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement