Selasa 10 Mar 2020 15:29 WIB

Suhu Tubuh 38 Derajat tak Bisa Lapor SPT ke Kantor Pajak

Ditjen Pajak menyediakan hand sanitizer di setiap kantor pajak.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). (Antara/Septianda Perdana)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). (Antara/Septianda Perdana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberlakukan protokoler baru dalam proses pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) secara offline untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut adalah mengecek suhu para Wajib Pajak (WP) yang datang ke kantor-kantor pajak menggunakan alat pendeteksi dini thermo gun.

Apabila suhu tubuh mereka 38 derajat celcius atau melebihi, mereka disarankan untuk melaporkan SPT secara online atau e-filling saja.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, protokoler baru sudah mulai diterapkan mengingat Maret merupakan waktu hectic pelaporan SPT para WP orang pribadi. Artinya, jumlah orang yang mendatangi kantor pajak akan bertambah dibandingkan bulan-bulan biasa.

"Kalau (suhu tubuh WP) 38 derajat celcius, kami minta maaf, tidak terima. Kami sarankan mereka untuk e-filling atau bagaimana nantinya," ujar Hestu dalam diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

Hestu mengakui, protokoler ini mungkin terkesan tidak nyaman bagi banyak orang. Tapi, DJP Kemenkeu harus melakukannya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona lebih lanjut, terutama di lingkungan kantor wilayah mereka.

Hestu menekankan, protokoler pengecekan suhu tidak hanya berbicara menjaga kesehatan karyawan DJP Kemenkeu. Lebih dari itu, upaya preventif ini juga dilakukan guna melindungi WP lain yang datang ke kantor-kantor pajak.

Di sisi lain, Hestu menambahkan, pihaknya juga menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) di setiap kantor pajak. “Protokol ini sesuai dengan di tempat lain, sesuai referensi dari Kementerian Kesehatan maupun WHO (World Health Organization/ WHO). Kami mohon maaf kalau tidak nyaman,” tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi atas kerja aparatur pemerintahan yang masih menjalankan tugas untuk berinteraksi dengan masyarakat di tengah risiko virus corona. Khususnya kepada DJP Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang memiliki eksposure langsung dengan masyarakat di pelabuhan maupun bandara.

Tapi, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan kepada jajaran Kemenkeu maupun Kementerian/ Lembaga lain untuk tetap memperhatikan keamanan dan kesehatan mereka. "Tentunya tanpa mengkompromikan kemampuan kita untuk menunaikan tugas," kata Sri.

Berdasarkan data dari situs Worldometers.info, jumlah kasus virus corona di Indonesia per Selasa (10/3) pukul 14.50 WIB sudah menyentuh angka 19. Sebanyak 13 kasus di antaranya baru dikonfirmasi pada Senin (9/3).

Secara global, dalam waktu yang sama, Worldometers mencatat 114.458 kasus virus corona terjadi di berbagai negara. Jumlah terbanyak terjadi di China yang merupakan daerah awal penyebaran dengan total 80.757 kasus.

Sementara itu, Italia dan Korea Selatan berada di posisi berikutnya dengan jumlah masing-masing 9.172 dan 7.513 kasus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement