Selasa 10 Mar 2020 15:29 WIB

Suhu Tubuh 38 Derajat tak Bisa Lapor SPT ke Kantor Pajak

Ditjen Pajak menyediakan hand sanitizer di setiap kantor pajak.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). (Antara/Septianda Perdana)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). (Antara/Septianda Perdana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberlakukan protokoler baru dalam proses pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) secara offline untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut adalah mengecek suhu para Wajib Pajak (WP) yang datang ke kantor-kantor pajak menggunakan alat pendeteksi dini thermo gun.

Apabila suhu tubuh mereka 38 derajat celcius atau melebihi, mereka disarankan untuk melaporkan SPT secara online atau e-filling saja.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, protokoler baru sudah mulai diterapkan mengingat Maret merupakan waktu hectic pelaporan SPT para WP orang pribadi. Artinya, jumlah orang yang mendatangi kantor pajak akan bertambah dibandingkan bulan-bulan biasa.

"Kalau (suhu tubuh WP) 38 derajat celcius, kami minta maaf, tidak terima. Kami sarankan mereka untuk e-filling atau bagaimana nantinya," ujar Hestu dalam diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).