REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut terdapat panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.
"Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini," kata Nadiem, Rabu (11/3).
Ia menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi. Caranya yakni berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19," kata dia.
Selain itu, Nadiem meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu). Nadiem juga mengimbau agar sekolah memastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya.
Terkait ruang belajar, Kemendikbud meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin. Pembersihan yang penting khususnya pada handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
"Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut," kata Nadiem.
Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan. Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan. Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
Nadiem berpesan agar sekolah melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan. "Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu," kata Nadiem.
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi Covid-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya. Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes atau Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19.
Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup. Kemudian menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
Kemendikbud juga mengimbau agar pihak satuan pendidikan dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan. Sekolah juga diminta membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.