REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan surat edaran agar kegiatan belajar mengajar (KBM) peserta didik mulai dari pendidikan usia dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) belajar dari rumah selama dua pekan. Edaran itu akan mulai berlaku pada 16 Maret hingga 29 Maret, mengantisipasi penyebaran virua korona jenis baru (Covid-19).
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, proses KBM akan tetap berjalan selama dua pekan ke depan. Namun, anak-anak peserta didik belajar secara mandiri dari rumah.
"Tadi juga sudah keluar surat edaran dari provinsi. Jadi mulai besok tak ada KBM di sekolah. Kita juga berkoordinasi agar sekolah di bawah Kemenag diliburkan," kata dia, Ahad (15/3).
Selama proses KBM dilakukan secara jarak jauh, kepala sekolah dan guru tetap melaksanakan kegiatan di sekolah. Namun, mereka hanya melakukan pemantauan kepada para siswa melalui alat komunikasi.
Helmi menambahkan, absensi bagi para siswa dan guru juga tetap berlaku. Sebab, meski libur, mereka tetap melaksanakan KBM.
"Jadi belajar harus tetap jalan, hanya teknisnya berubah," kata dia.
Helmi juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Dua instansi itu diharapkan dapat melalukan kegiatan bersih-bersih dan penyemprotan disinfektan di sekolah.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melengkapi fasilitas bersih-bersih di sekolah.