Ahad 15 Mar 2020 19:12 WIB

8 Imbauan Kemenag dalam Pengurusan Jenazah Korban Corona

Kemenag mengeluarkan delapan imbauan agar pengurusan jenazah tepat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Fachrul Razi, meninta masyarakat memperhatikan tatacara pengurusan jenazah korban corona.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Agama Fachrul Razi, meninta masyarakat memperhatikan tatacara pengurusan jenazah korban corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan delapan imbauan dalam pengurusan jenazah korban pasien corona. 

Menteri Agama, (Menag) Fachrul Razi, menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Corona akan diurus tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Baca Juga

Namun, kata Menag, pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan. 

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (15/3).