Ahad 15 Mar 2020 19:12 WIB

8 Imbauan Kemenag dalam Pengurusan Jenazah Korban Corona

Kemenag mengeluarkan delapan imbauan agar pengurusan jenazah tepat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Fachrul Razi, meninta masyarakat memperhatikan tatacara pengurusan jenazah korban corona.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Agama Fachrul Razi, meninta masyarakat memperhatikan tatacara pengurusan jenazah korban corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan delapan imbauan dalam pengurusan jenazah korban pasien corona. 

Menteri Agama, (Menag) Fachrul Razi, menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Corona akan diurus tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Baca Juga

Namun, kata Menag, pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan. 

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (15/3). 

Selain itu, menurut Menag, untuk jenazah Muslim/Muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan. 

Kemudian menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan. Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. 

Menag mengatakan jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. 

Shalat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah. "Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," kata dia. 

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk. Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas  perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. 

Di antaranya. mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa. 

Kemudian juga tidak dipernenankan makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. 

"Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air. Serta Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam," ungkapnya. 

Kedua, lanjut Fachru Razi, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan. 

Di antaranya, jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas. 

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah. Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi.  

"Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah," kata dia. 

Keempat, menurut Menag, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. 

Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. 

Untuk kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. 

Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

"Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap," terangnya. 

Terus ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. 

Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Terakhir, Menag menjelaskan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement