Selasa 17 Mar 2020 12:41 WIB

Menpan RB akan Beri Sanksi Pegawai WFH Keluyuran Luar Rumah

Pegawai Kemenpan RB yang keluar tanpa tujuan survival akan disanksi disiplin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Antara/Dhemas Reviyanto)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Antara/Dhemas Reviyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mewajibkan pegawainya yang bekerja dari rumah (work from gome/WFH) berada di tempat tinggalnya. Menteri PAN RB Tjahjo mengatakan, akan ada sanksi disiplin bagi pegawai Kemenpan yang WFH jika berpergian atau ke luar rumah tanpa tujuan khusus.

"Tidak dibenarkan bepergian atau ke luar rumah, kecuali yang sifatnya untuk survival, seperti membeli makanan, berobat, Bila diketahui ada yang melanggar hal tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi disiplin," ujar Tjahjo melalui singkatnya kepada wartawan, Selasa (17/3).

Tjahjo mengungkap, hal itu menjadi keputusan dalam rapat koordinasi internal antara eselon I, eselon II, dan para koordinator di lingkungan Kemenpan RB dalam rangka membahas penerapan SE Menteri PANRB 19/2020.

Tjahjo juga mengatakan, keputusan rakor internal memutuskan sebagian besar pegawai KemenPAN RB akan bekerja dari rumah. Sementara, setiap eselon II hanya didampingi oleh satu orang staf dan diminta melakukan inventarisasi penugasan yang dapat diselesaikan oleh staf dari rumah.

Ia menerangkan, monitoring penugasan staf yang bekerja dari rumah dilakukan secara berkala oleh atasan masing-masing, melalui video call, share location.

"Pegawai agar mengoptimalkan Sistem Informasi Kemen PANRB untuk bekerja dari rumah, yakni aplikasi SIMPAN dan SMART," ujarnya.

Sementara itu, penerimaan tamu di Kemenpan RB juga tidak dilakukan di ruang kerja dan tidak ada penumpukan tamu di lobby. Semua tamu diterima di Aula Kemen PANRB;

Kantor Kemen PANRB akan disterilisasi mulai Jumat siang–Ahad (20 Maret s.d. 22 Maret 2020). Oleh sebab itu, pada hari Jumat kantor buka hanya sampai jam 11.00. Sementara ini shalat Jumat tetap diadakan, namun dengan pengaturan jarak aman antar jamaah.

"Masjid tanpa karpet dan dibersihkan 2 kali sehari. Pegawai membawa sajadah sendiri-sendiri," kata Tjahjo.

Menurutnya, kebutuhan vitamin dan suplemen bagi pegawai akan dipenuhi oleh Klinik Kemen PANRB. Akan tetapo legawai yang sakit meskipun ringan harus bekerja/beristirahat di rumah.

Tjahjo juga menegaskan perjalanan dinas luar negeri ditangguhkan hingga waktu yang belum diketahui. Kemudian, perjalanan dinas dalam negeri ditiadakan hingga 31 Maret 2020, setelah itu dilakukan secara selektif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement