Selasa 17 Mar 2020 12:41 WIB

Menpan RB akan Beri Sanksi Pegawai WFH Keluyuran Luar Rumah

Pegawai Kemenpan RB yang keluar tanpa tujuan survival akan disanksi disiplin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Antara/Dhemas Reviyanto)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Antara/Dhemas Reviyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mewajibkan pegawainya yang bekerja dari rumah (work from gome/WFH) berada di tempat tinggalnya. Menteri PAN RB Tjahjo mengatakan, akan ada sanksi disiplin bagi pegawai Kemenpan yang WFH jika berpergian atau ke luar rumah tanpa tujuan khusus.

"Tidak dibenarkan bepergian atau ke luar rumah, kecuali yang sifatnya untuk survival, seperti membeli makanan, berobat, Bila diketahui ada yang melanggar hal tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi disiplin," ujar Tjahjo melalui singkatnya kepada wartawan, Selasa (17/3).

Tjahjo mengungkap, hal itu menjadi keputusan dalam rapat koordinasi internal antara eselon I, eselon II, dan para koordinator di lingkungan Kemenpan RB dalam rangka membahas penerapan SE Menteri PANRB 19/2020.

Tjahjo juga mengatakan, keputusan rakor internal memutuskan sebagian besar pegawai KemenPAN RB akan bekerja dari rumah. Sementara, setiap eselon II hanya didampingi oleh satu orang staf dan diminta melakukan inventarisasi penugasan yang dapat diselesaikan oleh staf dari rumah.