REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya sementara meniadakan kunjungan ke warga binaan mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Penghentian jadwal kunjungan itu akan dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak 17 Maret 2020.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi mengatakan, peniadaan kunjungan itu sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu dilakukan untuk mengurangi interaksi warga binaan dengan orang luar. "Sejak hari ini, kita sampaikan ke warga binaan, meniadakan kunjungan. Ini bukan menghilangkan hak warga binaan, tapi menunda sementara," kata dia, Selasa (17/3).
Menurut dia, langkah ini diambil untuk melindungi warga binaan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya dari virus corona yang beredar di luar lapas. Sebab, jika terdapat satu orang warga binaan yang terpapar, warga binaan lainnya berpotensi tertular. "Penundaan kunjungan akan dilakukan selama 14 hari ke depan," kata dia.
Sulardi menambahkan, pihak lapas juga melalukan pemeriksaan khusus untuk warga binaan yang baru datang. Warga binaan yang baru tiba, kata dia, akan diminta mengisi formulir riwayat kesehatan dan perjalannya.
Selain itu, untuk warga binaan yang baru tiba akan ditempatkan di ruang khusus selama tiga hari sebelum berbaur dengan warga binaan lainnya. "Misalnya ada lima yang baru, mereka dikarantina dulu tiga hari, dilihat apakah ada gejala atau tidak," kata dia.
Menurut Sulardi, sebelum kebijakan itu diambil, Lapas Kelas II B Tasikmalaya juga telah memiliki prosedur tersendiri kepada setiap orang yang masuk, baik pengunjung atau petugas. Setiap orang yang masuk wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Petugas juga diimbau harus menjaga jarak minimal satu meter dengan pengunjung.