Rabu 18 Mar 2020 00:34 WIB

KPK Telusuri Sumber Uang Suap kepada Bupati Bengkalis

Pada Selasa (17/3), KPK memeriksa mantan ajudan Amril, Azrul Nor Manurung.

Red: Andri Saubani
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber uang suap kepada Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM), tersangka kasus suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau. Untuk menelusurinya, KPK pada Selasa (17/3) memeriksa mantan ajudan Amril, yakni Azrul Nor Manurung sebagai saksi untuk tersangka Amril.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan pengetahuan mengenai pihak-pihak yang datang bertemu dan memberikan uang kepada tersangka AM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.