Rabu 18 Mar 2020 06:42 WIB

Lembaga Fatwa Negara Islam Fatwa Haram Ajang Miss World

Keberadaan Miss World menjadi sorotan lembaga fatwa negara Islam.

Red: Nashih Nashrullah
Keberadaan Miss World menjadi sorotan lembaga fatwa negara Islam. Ilustrasi Miss World 2013.
Foto: Antara
Keberadaan Miss World menjadi sorotan lembaga fatwa negara Islam. Ilustrasi Miss World 2013.

REPUBLIKA.CO.ID,  Sejak dihelat perdana pada 1951 di Amerika Serikat, ajang kompetisi Ratu Kecantikan Dunia (Miss World) mendapat respons di banyak kawasan. Tetapi, ajang yang diselenggarakan oleh Miss World Foundation itu pun menuai kecaman dan penolakan oleh beragam komunitas di belahan dunia. Tak terkecuali di Timur Tengah. 

Pegiat HAM perempuan di Irak, misalnya, menilai bahwa perhelatan semacam ini adalah bentuk dari perendahan martabat perempuan. Gelombang penolakan pun datang dari komunitas Muslim. Di Irak, kelompok militan Islam pada 2006 pernah mengancam akan membunuh Miss World Irak, akhirnya yang bersangkutan terpaksa kabur ke Yordania.

Pada 2002 pro dan kontra Miss World menghantui Nigeria hingga menimbulkan kekerasan fisik. Kelompok Nashr al-Islam memburu seorang jurnalis setempat yang bernama Asyoma Daniel.

Ini akibat artikelnya di media lokal yang sangat melukai umat Islam. Dalam artikelnya itu, wartawan tersebut menulis, seandainya Rasulullah SAW masih hidup, niscaya akan menyetujui acara ini. “Bisa jadi pula menikahi salah satu kontestannya,” tulis Asyoma yang lantas kabur ke luar Nigeria.