Rabu 18 Mar 2020 09:18 WIB

Pemakaman di Malaysia Diizinkan, tapi dengan Sedikit Pelayat

Malaysia larang warganya melakukan aktivitas tak penting selama dua pekan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Pemakaman di Malaysia Diizinkan, tapi dengan Sedikit Pelayat
Foto: IST
Pemakaman di Malaysia Diizinkan, tapi dengan Sedikit Pelayat

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dewan Keamanan Nasional Malaysia (NSC) telah mengumumkan melarang warganya melakukan aktivitas tidak penting (Perintah Pembatasan Gerakan) selama dua pekan, mulai 18-31 Maret.

Selama dua minggu sejak pengumuman di mulai, NSC, terus memantau perkembangan wabah Covid-19 di Malaysia. NSC juga memberikan ruang kepada warga Malaysia yang ingin menyampaikan pertanyaan dan saran terkait wabah Covid-19.

Baca Juga

NSC telah membuat sebuah skenario tentang apakah shalat jenazah atau tahlilan diperbolehkan jika seseorang yang bukan pasien corona meninggal di rumah. NSC membolehkan warga keluar untuk urusan pemakaman.

"Shalat jenazah dapat ditangani oleh kerabat terdekat bersama pengurus masjid atau surau. Hanya shalata jenazah tanpa tahlilan," kata NSC dalam pernyataan, seperti dikutip situs Malay Mail, Rabu (18/3).

NSC menyarankan, shalat jenazah bisa dilakukan dan diakhir dengan doa singkat tanpa harus menggelar tahlilan. Kebijakan ini dikeluarkan karena ritual tahlilan jauh lebih lama dan melibatkan kumpulan orang.

Selain melarang untuk berkumpul lebih lama dalam sebuah acara seperti tahlilan, NSC juga menyarankan untuk tidak menggelar resepsi pernikahan. Program ini akan terus dijalankan dan dikontrol selama dua pekan.

"Pemerintah melarang warga Malaysia dari melakukan pertemuan umum, karena lebih mudah bagi Covid-19 untuk menyebar di tengah kerumunan orang," katanya.

Bahkan sebelum program dua minggu ini diumumkan, pemerintah sebelumnya mendesak menunda pertemuan massa, dan menyarankan warga Malaysia menerapkan jarak sosial setidaknya satu meter dari satu sama lain untuk membantu memperlambat penyebaran Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement