Rabu 18 Mar 2020 20:26 WIB

Pemerintah Rancang Perpres Permudah Faskes Tangani Covid-19

Faskes menjadi garda terdepan dalam menangani kasus covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit, dapat lebih mudah dalam melakukan penanganan Covid-19. Tidak terkecuali di dalamnya adalah mengenai skema BPJS Kesehatan.

Sri mengatakan, setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, RS menjadi institusi paling terdampak. Mereka merasakan beban paling besar dari sisi keuangan. Padahal, mereka menjadi institusi paling penting saat ini dalam menangani penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Sri mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi yang memungkinkan rumah sakit dapat memberikan dukungan secara penuh untuk menangani Covid-19. "Perpres ini memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS agar bisa mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19," katanya dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3).

Seperti dikutip di Worldometer.info per Rabu pukul 18.30 WIB, jumlah kasus infeksi Covid-19 di Indonesia telah mencapai 227 buah dengan 55 kasus di antaranya merupakan kasus baru. Sebanyak 12 orang telah meninggal, dengan 11 orang lainnya sudah sembuh.

Sri menjelaskan, regulasi yang sedang dibahas tersebut juga membahas bantuan terhadap pasien positif Covid-19. "Di dalamnya termasuk penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di sejumlah rumah sakit," ujarnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya sudah ada pos anggaran tersebut. Tapi, Sri mengatakan, Kemenkeu tetap melihat kapasitas mereka mengingat semakin banyak pasien positif Covid-19 maupun mereka yang masih suspect dirujuk ke rumah sakit.

Sri belum bisa menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan karena harus melihat seberapa banyak jumlah kasus dan penanganan yang dibutuhkan. Ia memastikan, BPJS akan diminta untuk ikut membantu penanganan kasus ini. "BPJS diminta untuk cover, sehingga nanti akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Saat ini, ada beberapa pihak yang melakukan penggalangan dana untuk memberikan donasi kepada pasien Covid-19 maupun tenaga kesehatan. Sri berterima kasih atas inisiatif tersebut dan melihatnya sebagai social capital yang luar biasa positif.

Tapi, ia memastikan, keuangan negara dalam bentuk APBN, APBD maupun BUMN akan tetap mengambil porsi pendanaan yang besar agar penanganan kasus Covid-19 dapat berjalan dengan maksimal. "Agar tidak ada alasan, tidak ada anggaran maka tidak bisa dilaksanakan (penanganan Covid-19)," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement