REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunis mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait virus corona. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak pihak-pihak yang menyebarkan hoaks dan meresahkan masyarakat.
"Saya berharap kepada masyarakat jangan menyebarkan berita bohong. Jangan meresahkan masyarakat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Yusri mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum jika menemukan penyebar hoaks mengenai virus corona. Dia menyebut, tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun akan diterjunkan untuk menyelidiki hal itu.
"Kita mengejar pelaku-pelaku yang mencoba menyampaikan berita tidak benar melalui Medsos ke masyarakat. Apabila kita temukan akan kita berikan tindakan hukum," ujarnya.
Yusri mengungkapkan, hingga saat ini beberapa kepolisian daerah sudah menangkap penyebar berita bohong yang menyangkut virus corona. "Kita terus berkoordinasi dengan siber Mabes Polri. Tapi, di beberapa Polda sudah banyak ditemukan," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau Covid-19 di media sosial. Kasus-kasus itu diungkap Polda-Polda dan Bareskrim Polri.
"Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoaks tentang virus corona, sampai hari ini, Polri menangani 22 kasus," kata Kabid Penum Polri Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3). Asep menambahkan, Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet. "Upaya pencegahan kami terhadap penyebaran hoaks soal corona, kami terus lakukan patroli siber," katanya.
Berikut data kasus hoaks virus covid-19 yang ditangani Polri:
Polda Kaltim: Dua tersangka
Polda Metro Jaya: Satu tersangka
Polda Kalbar: Empat tersangka
Polda Sulsel: Dua tersangka
Polda Jabar: Tiga tersangka
Polda Jateng: Satu tersangka
Polda Jatim: Satu tersangka
Polda Lampung: Dua tersangka
Polda Sultra: Satu tersangka
Polda Sumsel: Satu tersangka
Polda Sumut: Satu tersangka,
Bareskrim: Tiga tersangka.