Rabu 22 Apr 2020 07:07 WIB

96 Kasus Hoaks Covid-19 Ditangani Polisi, Motifnya Kecewa

96 Kasus Hoaks Covid-19 tersebar di berbagai wilayah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
96 Kasus Hoaks Covid-19 tersebar di berbagai wilayah. Ilustrasi hoaks
Foto: Indianatimes
96 Kasus Hoaks Covid-19 tersebar di berbagai wilayah. Ilustrasi hoaks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebanyak 96 kasus konten hoaks terkait virus Corona (Covid-19)di berbagai daerah ditangani polisi. Salah satu motif para tersangka melakukan hal tersebut adalah ketidakpuasan terhadap pemerintah. 

"Selain itu iseng dan bercanda. Lalu, kasus tersebut banyak ditangani Polda Metro Jaya (PMJ), Polda Jawa Timur dan Polda Riau," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Selasa (21/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan terdapat 12 kasus yang ditangani masing-masing oleh PMJ dan Polda Jawa Timur, sembilan kasus ditangani Polda Riau. 

Sedangkan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri masing-masing menangani enam kasus. Sementara itu, 51 kasus ditangani jajaran polda lainnya. 

"Para penyebar hoaks itu dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara selama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra mengatakan sampai saat ini terdapat 70 kasus konten hoaks terkait virus Corona (Covid-19). Konten hoaks tersebut paling banyak ditemukan di Jawa Timur sebanyak 11 kasus. 

"Secara keseluruhan sampai saat ini ada 70 kasus. Tiga terbesar ada di Polda Jawa Timur sudah menangani sebanyak 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus. Kemudian, Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polda Lampung masing-masing menangani lima kasus," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Kamis (2/4).

Asep melanjutkan para pelaku dipersangkakan Pasal 45 dan 45 a UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement