Kamis 19 Mar 2020 19:48 WIB

In Picture: Sidang Perdana Kasus Air Keras Novel Baswedan

.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Rivan Awal Lingga/Antara)

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Rivan Awal Lingga/Antara)

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Rivan Awal Lingga/Antara)

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Rivan Awal Lingga/Antara)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3) siang. Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu  mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Dalam dakwaan, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi mengalami kebutaan. Masih dalam dakwaan, diduga kedua  terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. 

sumber : Republika, Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement