REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pekan ini pihak kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebab, berkas perkara yang diajukan ke Kejati DKI Jakarta sudah lengkap atau P21.
"Pada selasa lalu (25/2) berkas perkara tersangka RK dan RB sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, tahap satu selesai. Lalu, akan dilanjutkan pada tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan dua tersangka yang akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pekan ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Sebelumnya diketahui, Kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian, menilai, polisi terlalu terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya. Sebab, ia mengatakan, menurut Novel dan para saksi kedua tersangka RB dan RKM diduga bukan pelaku penyiraman air keras yang sebenarnya.
"Polisi memaksakan. Karena Novel dan beberapa saksi mengatakan bukan kedua orang tersebut pelakunya," kata Saor dalam pesan singkatnya, Rabu (26/2).
Terlebih, kata Saor, hingga kini pihak kepolisian masih belum mengungkap aktor di balik peristiwa penyerangan ini. Saor menduga, pelimpahan berkas disegerakan lantaran masa tahanan kedua tersangka sudah habis.
"Kan penahanan polisi habis. Makanya dipaksakan menjadi tahanan jaksa," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam. Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.