REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan panduan protokol shalat Jumat, terutama pada pelaksanaan shalat Jumat pada Jumat (20/3) besok. "Intinya bahwa sebaiknya situasi jumatan yang sifatnya homogen, artinya yang kita tahu persis orang-orangnya itu bisa dilakukan tetap dengan protokol Covid-19," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, di Bandung, Kamis (19/3).
Kedua, menurut Setiawan, apabila sudah ada yang terinfeksi di sana, sebaiknya shalat tidak dilakukan di ruangan tersebut. Lalu, penyelenggaraannya dibatasi jarak sesuai protokol Covid-19.
"Ceramah tidak terlalu panjang, harus disiapkan hand sanitizer, dianjurkan bawa sajadah sendiri. Yang pasti protokol Covid-19 harus selalu dipatuhi," katanya.
Setiawan pun memastikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jabar bersama forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar termasuk MUI memberikan protokol kesehatan terhadap pertemuan-pertemuan yang akan dilaksanakan. "Bahkan, yang berisiko sudah banyak yang dibatalkan," katanya.
Hingga Kamis (19/3) sore terdapat 26 orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Jabar. Dari data 26 orang tersebut, tiga orang di antaranya sudah sembuh dari virus SARS-CoV-2, sementara dua di antaranya meninggal akibat virus asal Wuhan, China, itu.
Kemudian, PDP (pasien dalam pengawasan) totalnya 132. Yang selesai sebanyak 49 orang, sementara yang masih dalam pengawasan totalnya 83 orang. Untuk ODP (orang dalam pemantauan), kata dia, totalnya 1.412 orang. Dari jumlah tersebut, yang sudah selesai berjumlah 594 orang dan yang masih dalam pemantauan sebanyak 816 orang.