Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan), Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan saat pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Hasyim Asy (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang memberhentikan dengan tetap Komisioner KPU Evi Novida Ginting. KPU tetap akan mempelajari dengan seksama putusan tersebut serta menjadikan sebagai peringatan keras terakhir bagi komisioner lainnya.
"KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis (19/3).
Meski bersikap menghormati, Pramono mengatakan KPU tetap melakukan kajian mendalam terhadap putusan yang dibacakan pada Rabu 18 Maret 2020 itu. "Untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," ucapnya.
sumber : Antara
Advertisement