Jumat 20 Mar 2020 14:39 WIB

Antisipasi Corona, Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan

Aspek distribusi dan stabilitas harga membutuhkan peran dari semua pihak

Kementan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama supplier dan produsen pangan tentang ketersediaan, stabilisasi pasokan, dan harga pangan di Jakarta, Jumat (20/3).(Kementan)
Foto: Kementan
Kementan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama supplier dan produsen pangan tentang ketersediaan, stabilisasi pasokan, dan harga pangan di Jakarta, Jumat (20/3).(Kementan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengantisipasi dampak merebaknya wabah Covid-19 dan HBKN tahun 2020, pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga komoditas pangan strategis. Upaya tersebut salah satunya ditunjukkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama supplier dan produsen pangan tentang ketersediaan, stabilisasi pasokan, dan harga pangan di Jakarta, Jumat (20/3).

"Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga menghadapi wabah corona serta menjelang puasa dan lebaran," demikian dikatakan Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi seusai penandatanganan kesepakatan bersama.

Baca Juga

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa penandatanganan ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar semua pihak menjalin kerja sama dan sinergi menjaga pangan terutama menghadapi wabah Korona dan HBKN. Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono mewakili Menteri Pertanian dalam penandatanganan tersebut menyampaikan apresiasi kepada para produsen dan supplier pangan atas komitmen menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.

“Ini tugas bersama untuk negara dan bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup bagi 267 juta orang,” kata Kasdi.

Kasdi juga mengungkapkan, dari perspektif neraca pangan, ketersediaan komoditas pangan pokok strategis cukup. Akan tetapi, dari aspek distribusi dan stabilitas harga membutuhkan peran dari semua pihak terutama supplier untuk memenuhi pasokan pangan di pasaran. 

Ruang lingkup kesepakatan meliputi penyediaan, penyaluran, dan stabilisasi harga 11 komoditas pangan pokok meliputi beras, jagung, daging ayam, daging sapi, telur, minyak goreng, gula pasir, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan bawang putih.

Kesepakatan bersama ditandatangi oleh produsen dan supplier komoditas pangan tersebut yaitu Perpadi, PT Food Station, PT Datu Nusantara Agribisnis, PT Asian Agro, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati, PTPN Holding Company, PT Makassar Tenee, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Binagloria Enterprindo, Poktan Kembang Sari, Asosiasi Champion Cabai Jateng, Gabungan Usaha Pembibitan Unggas, PT Duta Putra Perkasa, PT Suri Nusantara Jaya, dan PT Berkat Mandiri Prima.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement