Senin 23 Mar 2020 09:20 WIB

Bank Danamon Pangkas Jam Operasional Layanan

Bank Danamon juga menerapkan social distancing di seluruh kantor cabang.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Bank Danamon(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Bank Danamon(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Danamon Tbk memberikan lingkungan kerja yang aman untuk karyawan dan memastikan kelangsungan usaha untuk nasabah dan komunitas. Untuk mendukung itu, Bank Danamon membatasi operasional kantor cabang.

"Terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020, layanan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Bank Danamon di seluruh Indonesia beroperasi dari pukul 08.15 sampai 14.30 waktu setempat," dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/3).

Baca Juga

Bank Danamon telah menyiapkan infrastuktur dan sistem yang selalu siaga untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah. Semua hal ini diharapkan dapat merespons nasabah lebih cepat pada waktu yang tidak menentu ini. 

Bank Danamon memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan kapan saja dan di mana saja. Nasabah memiliki pilihan menggunakan layanan perbankan elektronik dan digital untuk kebutuhan dan kenyamanan bertransaksi seperti D-Bank, Danamon Online Banking, SMS Banking dan ATM.