REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan memberlakukan pembatasan waktu operasional Angkutan umum seperti MRT, LRT dan Transjakarta terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pad Senin (23/3) besok. Pembatasan ini dinilai perlu pengawasan yang baik.
"Kelemahan dalam Management suatu Organisasi biasanya pada aspek kontroling atau pengawasan," ujar Pengamat transportasi publik dan lalu lintas Budiyanto pada Republika, Ahad (22/3).
Eks Kepala Subdirektorat Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini mengingatkan, upaya pembatasan operasional yang dilakukan DKI Jakarta pada Senin (16/3) lalu. Melihat pengalaman sebelumnya, kordinasi dan pengawasan yang kurang berdampak pada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan.
"Hal ini jangan sampai terulang kembali. Saya yakin dengan pengalaman sebelumnya rencana pembatasan waktu operasional yang akan diberlakukan sudah disiapkan dengan baik dan matang, tetap memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yang baik," kata Budiyanto.
Kalau sampai aspek pengawasan tidak maksimal pada tatanan operasional, menurut Budiyanto, antrean pengguna jasa angkutan akan kembali menumpuk. Terdapat pula masalah kemacetan para lengguna jalan sehingga program social distancing pun tak efektif.
"Untuk pengawasan supaya betul- betul efektif dengan melakukan langkah- langkah preventif baik dengan penempatan anggota secara stasioner pada tempat - tempat antrian maupun Patroli secara periodik," ujarnya.
Dia menambahkan, perlu ada informasi bagi masyarakat tentang perkembangan situasi lalu lintas secara real time kepada masyarakat. Perlu diantisipasi juga kehadiran sarana transportasi lain yang secara spontan berada di sekitar lokasi atau tempat- tempat antrian.
"Misal grab- Gojek dan Ojol kalau tidak diantisipasi juga dapat menimbulkan permasalahan lalu lintas," kata Budiyanto.
Rencana pembatasan waktu operasional akan dimulai tgl 23 Maret 2020 pukil 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk menjaga kontak antarmanusia dan untuk memberlakukan social distancing antrian akan dilakukan di luar Halte dan Stasiun.
Penjagaan dilakukan oleh Petugas baik Dinas Perhubungan, Polri dan stakeholders lainnya yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan.