Senin 23 Mar 2020 12:50 WIB

Mencoba Lebih Bijak dengan Konten Viral

Masyarakat diminta memeriksa terlebih dulu berbagai konten viral yang berseliweran.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Video viral pekerja mengangkat karung berisi pasir untuk tutupi saluran air.
Foto: Tangkapan layar video
Video viral pekerja mengangkat karung berisi pasir untuk tutupi saluran air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konten, baik berupa foto, berita atau pun video yang menyebar luas dengan cepat di dunia maya terkadang belum tentu valid kebenarannya. Namun, konten-konten viral tersebut sudah mampu memengaruhi hidup banyak orang.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengungkapkan, konten viral yang didapat oleh orang-orang, seringnya bukan dari sumber pertama atau pengunggah pertama kali. Melainkan dari sumber kedua atau orang yang telah mengamplifikasi konten bersangkutan. Contohnya, akun media sosial yang mengunggah ulang konten viral.

Baca Juga

"Sebetulnya kita mem-follow akun yang lebih banyak mencari sensasi daripada substansi. Dia (akun tersebut-Red) memang tujuannya agar banyak yang merespons. Ingin kontennya itu banyak yang mengunjungi," ujar Damar saat dihubungi Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Selain agar banyak pengunjung, akun-akun seperti itu juga sering kali berupaya membuat premis dan mengarahkan pendapat orang lain. Yang sering terjadi, orang tidak sadar ketika ada bagian-bagian tertentu, seperti konteks yang dihilangkan dari sebuah peristiwa yang dibagikan.

Damar mengatakan, biasanya kemudian akan ada tindakan susulan setelah konten tersebut muncul. Yakni, penghakiman massal atau main hakim sendiri.

Damar melanjutkan, baik sumber pertama, yaitu pengunggah pertama kali, sumber kedua atau orang yang mengamplifikasi, dan orang yang me ngomentari konten viral, sebenarnya dilindungi secara undang-undang untuk mengekspresikan pendapatnya. Namun di sisi yang sama, mereka ini juga dibatasi.

Konten viral yang harus diwaspadai adalah termasuk juga yang digunakan untuk mengganggu keamanan nasional. Seperti, konten mengandung unsur asusila, perjudian daring, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dapat dikenakan hukum pidana seperti sudah diatur dalam UU ITE.

Damar menganjurkan, masyarakat untuk selalu memeriksa terlebih dulu berbagai konten viral yang berseliweran di dunia maya, sebelum ikut berpartisipasi menyebarkannya. Tujuannya, agar seseorang tidak langsung mengomentari konten viral tersebut secara asal-asalan, termasuk juga ikut berperan serta menyebarkan konten viral tersebut.

Ketika kita menyaksikan sebuah peristiwa yang menarik, terpampang di depan mata, secara refleks mayoritas orang akan segera mengambil smartphone-nya dan mengabadikan kejadian tersebut. Damar mengatakan, memang semua orang bisa mengabadikan peristiwa yang ia rasa menarik dalam kehidupannya sehari-hari. Namun, tidak semua orang bisa menggunakan ruang siber untuk mengomentari dan menyebarluaskannya sembarangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement