Senin 23 Mar 2020 16:04 WIB

Polri akan Bubarkan Warga yang Ngopi di Kafe

Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan.

Rep: Antara/ Red: Erik
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak demi menekan penularan virus Covid-19.

Iqbal menyebut 460 ribu personel Polri dikerahkan untuk hal itu. "Ada 460 ribu personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Upaya pembubaran tersebut menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus Covid-19 di Indonesia. "Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah," katanya.

Iqbal pun menyebut, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi petugas Polri akan diproses hukum. "Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana‎," kata mantan Wakil Kepala Polda Jawa Timur itu.

Pasal 212 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Iqbal pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah wabah Covid-19. Sebelumnya pada Kamis 19 Maret 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement