REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial, dan reaksi cepat. Tiga hal tersebut merupakan unsur penting yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.
"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman di Jakarta, Senin (23/3).
Fadjroel menyampaikan, modal finansial sangat berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan dan ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
Sementara, reaksi cepat merupakan mekanisme dari organisasi yang dibuat seefektif dan seefisien mungkin yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Fadjroel menjelaskan, pertama berkaitan dengan pengembangan sistem organisasi responsif, Keppres No.9 Tahun 2020 melakukan penambahan elemen Gugus Tugas Covid-19, yaitu adanya struktur baru Anggota Pengarah. Struktur Anggota Pengarah terdiri dari 27 elemen yakni 19 menteri serta unsur-unsur kelembagaan seperti Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, Para Gubernur, dan lainnya.
Selain itu, struktur yang sudah ada, yakni anggota pelaksana, bertambah secara keanggotaan dari sebelumnya 12 kementerian namun sekarang meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya.
Kedua, penguatan modal finansial dalam respon COVID-19 melalui mekanisme anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dijabarkan lebih terperinci dan detail, mencakup refocusing anggaran kementerian dan lembaga untuk penanganan wabah Covid-19. Anggaran akan menunjang kebutuhan dalam penanganan Covid-19 dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosial.
Ketiga, penguatan mekanisme reaksi cepat melalui Percepatan Impor Barang terutama alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Mekanisme ini dilakukan melalui, pimpinan kementerian yang dapat memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
Kemudian Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara daring, terutama menyangkut alat-alat kesehatan. Sehingga, kata Fadjroel, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kini memiliki tiga unsur penting yang dibutuhkan dalam penanganan bencana, yaitu sistem organisasi responsif, modal finansial dan mekanisme reaksi cepat.
Penajaman regulasi ini, menurutnya, sesuai dengan tiga prioritas utama Kabinet Indonesia Maju dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tiga bidang yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dunia usaha, serta prinsip keselamatan publik adalah hukum tertinggi.