REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur sejumlah tempat hiburan yang masih acuh terhadap instruksi pemerintah terkait mitigasi Covid-19. Petugas memasang segel pengumuman bahwa lokasi itu ditutup hingga 5 April mendatang.
"Penutupan itu untuk memutus mata rantai peredaran virus COVID-19," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian di Jakarta, Senin (23/3) sore.
Penutupan tempat usaha tersebut menyasar karaoke, bioskop, tempat pijat, hingga klub malam. Selain memberikan peringatan kepada pengelola, petugas juga memasang segel pengumuman bahwa lokasi itu tutup hingga 5 April 2020.
Budhi menegaskan, jika pengelola masih badel, maka otoritas terkait akan mencabut izin usaha mereka. Upaya itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penutupan tempat hiburan malam.
"Kalau masih ada yang buka, kami akan rekomendasikan menutup tempat usahanya," ujar Budhi.
Petugas selanjutnya akan melakukan patroli rutin memonitor kondisi segel yang menempel di antara celah pintu dan rolling door tempat hiburan yang ditutup. "Pengawasan ekstra akan kami lakukan agar para pemilik bisa mematuhi peraturan yang dikeluarkan," ucapnya.