REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan segera menetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan terkait pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam arahannya di Rapat Terbatas Pembiayaan BPJS Kesehatan, yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3).
"Untuk Menkes segera tetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19," kata Presiden .
Presiden menyampaikan norma, standar dan prosedur itu baik terkait informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19. Presiden menekankan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dirinya perlu mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga Negara Indonesia dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.
Hingga kemarin, tercatat ada sebanyak 65 kasus tambahan sehingga menjadikan total positif Corona sebanyak 579 orang. “Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdistribusi di berbagai provinsi. Sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579,” ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat konferensi pers, Senin (23/3).
Sementara dua kasus dinyatakan telah sembuh setelah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan hasil negatif. Sehingga total kasus sembuh mencapai 30 orang. Namun, satu orang juga dilaporkan telah meninggal akibat kasus ini sehingga total kasus meninggal mencapai 49 orang.