REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jajaran Polresta Bandar Lampung telah melakukan penghentian izin keramaian baik bersifat umum maupun pernikahan, selama masa penanganan virus corona (covid-19) berlangsung. Petugas akan membubarkan paksa keramaian/kerumunan yang menimbulkan keresahan penanganan covid-19.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat Kapolri, agar berdiam diri di rumah dan melakukan jaga jarak fisik.
“Kami lakukan upaya persuasif agar masyarakat mematuhi imbauan Kapolri. Masih banyak yang belum perhatian imbauan itu yang nongkrong-nongkrong. Kami berharap masyarakat bersama mencegah virus corona tersebut,” kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Menurut dia, jajaran Polresta Bandar Lampung telah menyetop izin keramaian termasuk izin pesta pernikahan. Izin pernikahan yang sudah terlanjur, hanya diperkenankan untuk melakukan akad nikah dengan jumlah tamu terbatas. Sedangkan pesta pernikahan yang mengumpulkan orang banyak tidak diperkenankan.
“Saya sudah setop izin keramaian. Izin dari polsek untuk pernikahanan juga sudah setop,” katanya.
Masing-masing kapolsek, yang telah mengizinkan pernikahan hanya boleh untuk akad nikah dengan jumlah tamu terbatas dan menjaga jarak antarsesama. Kapolresta menegaskan, bila tidak mengindahkan imbauan kapolri tersebut, petugas dapat membubarkan paksa keramaian dan kerumunan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. petugas akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah tersebut.
Pemantauan Republika.co.id di beberapa taman terbuka hijau Kota Bandar Lampung, Kamis (26/3), aktivitas warga yang berkumpul dan nongkrong dengan penjual makanan masih terlihat, meski mulai lengang. Penjual makanan gerobak dan kios di jalan dan taman-taman masih menyediakan tempat-tempat duduk untuk pelanggan bersantai menikmati makanan.
Suasana makan-makan di tamah terbuka tersebut terpantau di kawasan Enggal, Lapangan Kalpataru, kawasan Bukit Kemiling Perma, dan juga Lapangan Way Dadi. Para pedagang kerap menggelar tempat duduk pada petang hingga malam hari.