Jumat 27 Mar 2020 10:30 WIB

Pilkades Serentak di Sidoarjo Pada 19 April Ditunda

Keputusan menunda terkait surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (kiri) menjadi Plt Bupati Sidoarjo, menggantikan Saiful Ilah yang tersandung kasus di KPK.
Foto: dok. Pemprov Jatim
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (kiri) menjadi Plt Bupati Sidoarjo, menggantikan Saiful Ilah yang tersandung kasus di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 19 April 2020 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, menyusul merebaknya virus corona atau Covid-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, di Sidoarjo, Kamis (26/3), mengatakan keputusan ini diambil untuk menyikapi surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait saran dan imbauan penundaan pilkades serentak.

"Kami yang hadir rapat ini semua sepakat pilkades serentak ditunda, namun kami juga sepakat penundaan juga tidak lama-lama, jika situasi sudah membaik maka segera dilaksanakan," katanya usai melakukan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Nur mengemukakan, meski dilakukan penundaan, tahapan-tahapan pilkades yang tidak melibatkan banyak orang tetap berjalan dan diselesaikan. "Penundaan tersebut juga berdasarkan rujukan surat dari BNPB yang menetapkan kondisi darurat nasional karena pandemi Covid-19," katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo, Heru Sultan menerima apa yang sudah menjadi keputusan bersama. Pihaknya juga minta supaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera membuat surat penundaan dan segera dikirim ke desa-desa. "Kami sepenuhnya menerima keputusan dari pemerintah, jika memang pilihan yang terbaik adalah ditunda maka kami ikuti, kami minta pemkab segera membuat surat secara resmi dan dikirim ke desa-desa," kata Heru.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan penundaan pilkades didasarkan pada Maklumat Kapolri yang salah satu isinya adalah membubarkan jika ada warga yang berkerumun. Pilkades serentak, kata dia, sangat berpotensi tempat berkumpulnya masyarakat, dikhawatirkan akan berpotensi penyebaran Covid-19. "Kami dari kepolisian menyarankan pilkades serentak di Sidoarjo lebih baik ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kondisi aman oleh pemerintah pusat," ujar Sumardji.

Saran yang sama juga disampaikan Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono terkait keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian yang menyarankan pilkades di Sidoarjo ditunda sudah melalui perhitungan yang matang dan memikirkan kebaikan yang lebih besar. "Saran kami ikuti saja surat dari Menteri Dalam Negeri yaitu ditunda dulu, situasi sekarang masih darurat nasional lebih baik fokus bersama menangani pandemi Covid-19 di Sidoarjo," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement