REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong hari pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda dari jadwal semula pada 23 September 2020. Hal ini akibat penundaan beberapa tahapan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Kami lebih setuju kalau hari pemungutan suara itu bergeser, ditunda, tidak dipaksakan 23 September," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat dihubungi Republika, Jumat (27/3).
Menurut dia, sebagian besar masa jabatan kepala daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 akan berakhir pada Februari 2021 mendatang. Sehingga masih ada waktu menggeser hari pemungutan suara pilkada serentak di 270 daerah tersebut yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Titi mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 memungkinkan bisa terlaksana sebelum Februari 2021 sepanjang kepala daerah terpilih dipastikan sudah ada di bulan tersebut. Jika pun lewat, ia meminta pelantikan kepala daerah tak terlalu lama.
"Kalau saya melihat masih mungkin sepanjang kepala daerah terpilih itu bisa dipastikan di Februari itu. Kalau kita mau ikhtiar betul-betul Februari itu sudah ada kepala daerah definitif, tetapi kalau pun misalnya bergeser sampai melewati Februari setidaknya jangan terlalu lama. Sehingga tidak terlalu lama daerah tidak memiliki kepemimpinan daerah definitif," jelas Titi.
Dengan demikian, ia menolak rencana penggabungan tahapan yang ditunda dengan tahapan pilkada lainnya demi memaksakan hari pemungutan suara pada September. Pelaksanaan berbagai tahapan dalam satu waktu justru dapat membebani kerja penyelenggara pemilu di tingkat bawah.