Jumat 08 Apr 2022 07:12 WIB

Petugas Pelaksana Lapangan pada Pemilu Disarankan Sama Hingga Pilkada

Perludem mendukung kenaikan honorarium petugas pelaksana lapangan Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyarankan agar KPU dan Bawaslu tetap mempertahankan petugas lapangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama. Titi menilai bahwa petugas pelaksana lapangan untuk Pemilu dan Pilkada 2024, sebaiknya personelnya sama.

Yakni, di tingkat PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, maupun panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan, pengawas luar negeri, dan pengawas TPS. Tidak ada pergantian petugas pada Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari hingga pelaksanaan pilkada pada tanggal 27 November, menurut Titi, selain untuk efisiensi, hal itu juga dalam rangka memudahkan mereka beradaptasi dengan teknis kepemiluan.

Baca Juga

Dengan keberlanjutan kerja, Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem berharap mereka menjadi lebih terbiasa dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Kendati demikian, lanjut dia, KPU dan Bawaslu tetap harus membekali mereka dengan pelatihan, bimbingan teknis. Selain itu juga pembekalan terkait informasi kepemiluan yang memadai dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan sebagai penyelenggara dan pengawas pada tingkat lapangan.

Dia menegaskan pula bahwa pelatihan dan bimtek harus didesain berorientasi kapasitas teknis. Yakni bukan dengan pendekatan ceramah, melainkan melatih kemampuan kerja teknis mereka sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu di tingkat operasional lapangan Pemilu dan Pilkada 2024.

Menyinggung perlu tidaknya menaikkan anggaran honorarium petugas lapangan, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menegaskan penaikan honorarium itu sebuah keniscayaan. Ia lantas menguraikan sejumlah pertimbangan. Pertama, beban kerja mereka sangat berat. Kedua, mereka adalah ujung tombak dalam menjaga kemurnian suara rakyat. Mereka yang memfasilitasi pemberian suara dan menghitungnya sesuai dengan apa yang jadi kehendak rakyat.

"Bisa dikatakan momentum puncak kedaulatan rakyat melalui pemilu ujung tombaknya ada pada mereka," kata Titi, Jumat (8/4/2022).

Ketiga, lanjut dia, karena pentingnya peran dan tanggung jawab mereka. Petugas lapangan sangat rentan godaan untuk melakukan perbuatan curang atau manipulasi suara untuk kepentingan pemenangan pemilu.

Oleh karena itu, Titi memandang penting harus ada cara-cara maksimal mencegah mereka terpengaruh oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Ia menambahkan bahwa meningkatkan honorarium petugas selain merupakan konsekuensi logis beban kerja berat yang mereka emban, juga dalam rangka mencegah mereka bisa terpengaruh anasir-anasir jahat.

Terutama praktik koruptif yang bisa memengaruhi mereka untuk terlibat dalam jual beli suara. Bila dihargai secara layak dan proporsional, menurut Titi, petugas lebih kuat dan memungkinkan bagi mereka untuk mempertahankan integritas agar tak mudah bujukan para oknum penjahat suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement