REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 yang bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Pertumbuhan kredit perbankan per Februari 2020 naik dari Januari 2020 yang sebesar Rp 5.514,4 triliun.
"Kredit perbankan per Februari 2020 mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93 persen (yoy)," dilansir dari siaran pers, Jumat (27/3), .
Pertumbuahan kredit ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29 persen (yoy). Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,82 persen yoy. Profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,79 persen dan net NPL sebesar 1,00 persen, rasio NPF sebesar 2,66 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh
sebesar 6,80 persen (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp 46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73 persen yoy.
Sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 28,8 triliun.
Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 212,30 persen dan 108,12 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 22,42 persen. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670 persen dan 312 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.