REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan pelaksanaan proses belajar-mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat.
Keputusan itu ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada Jumat (27/3).
"Hal itu (perpanjangan PBM di rumah) memperhatikan perkembangan terbaru penyebaran covid-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil)," ujar Dewi di Kota Bandung, akhir pekan ini.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta semuanya menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi covid-19.
Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi pada setiap peserta didik. "Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," kata dia.
Penugasan, kata Dewi, tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler. Namun cukup merepresentasikan mata pelajaran.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lanjut Dewi, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
"PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali," kata Dewi menegaskan.