REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Menyusul makin meluasnya wabah Covid-19, Pertamina RU IV Cilacap menerapkan berbagai ketentuan terkait kesehatan karyawan dan keluarganya. Hal itu tertuang dalam surat perintah yang dikeluarkan General Manajer Pertamina RU IV, Mahendrata Sudibja.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina RU IV Laode S Mursali, menyebutkan salah satu yang diatur dalam surat perintah tersebut, adalah mengenai ketentuan yang berlaku bagi pegawai dan keluarga karyawan yang tinggal di perumahan dinas.
Berdasarkan ketentuan itu, seluruh keluarga karyawan yang tinggal di rumah dinas Pertamina diminta untuk tetap berada di rumah dan menerapkan pola hidup sehat. ''Dalam ketentuan itu, komplek rumah dinas ibaratnya dalam kondisi karantina. Warga perumahan dinas tidak boleh menerima tamu dari luar rumah dinas,'' jelasnya.
Ketentuan ini, menurutnya, juga berlaku bagi Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pembantu Rumah Tangga. Mereka yang sejak awal tidak menginap di rumah dinas, tidak boleh masuk ke lingkungan rumah dinas. ''Akses pengiriman paket dan ojek online, dibatasi hanya sampai di pos keamanan di pintu masuk komplek,'' jelasnya.