REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tetap dipadati warga. Warga tetap memadati Disdukcapil kendati pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dibatasi sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pantauan Antara pada Senin (30/3) di ruang tunggu Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih banyak warga yang antre untuk mengurus dokumen kependudukan. "Kami sudah membatasi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan sejak satu pekan lalu, tapi masih banyak warga yang antre," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, ketika ditemui di kantornya di Penajam.
"Pembatasan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan itu sudah diumumkan melalui media sosial dan spanduk-spanduk, tapi banyak warga yang belum taat," ucapnya.
Pelayanan publik Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara dibatasi hanya melayani masyarakat yang kebutuhan dokumen kependudukannya mendesak. Namun setiap harinya Disdukcapil masih cukup ramai didatangi warga untuk mengajukan permohonan pembuatan administrasi kependudukan.
Dalam satu hari, jumlah warga yang mengajukan permohonan pembuatan administrasi kependudukan mencapai 50 sampai 100 orang. "Pengunjung yang datang itu didominasi warga yang ingin membuat akta kelahiran maupun mengganti KTP (kartu tanda penduduk) elektronik yang rusak, sebenarnya tidak terlalu mendesak," jelas Suyanto.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memberlakukan pembatasan interaksi sosial (social distancing) untuk mengurangi kerumunan meminimalisir kontak yang berisiko menularkan Covid-19. "Kami beri tanda pada kursi di ruang tunggu agar warga tetap menjaga jarak aman dan jika tidak ada pengunjung pada siang hari pelayanan langsung ditutup," kata Suyanto.
Masyarakat diimbau menunda mengurus dokumen kependudukan terlebih dahulu sampai kondisi aman. Mulai pekan depan jika tidak ada antrean, pelayanan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan ditutup untuk sementara waktu.