REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG SITOLI - Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli, Sumatera Utara, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua toko di daerah itu wajib tutup pada Pukul 19.00 WIB, kecuali apotek atau toko obat, dalam upaya menekan penyebaran Virus Corona baru atau Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan oleh Disperindagkop dan UMKM Kota Gunungsitoli dan mulai berlaku mulai Senin, 30 Maret 2010.
Jika ada pemilik toko yang membandel dan masih membuka usahanya di atas pukul 19.00 WIB, maka Pemkot Gunungsitoli akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran Nomor 510/542/DAG-Perind/ DAG/III/2020 tersebut berbunyi bahwa dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan memperhatikan surat edaran Wali Kota Gunungsitoli tentang pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Gunungsitoli, maka diminta kepada pelaku usaha/toko di Kota Gunungsitoli kecuali apotek dan toko obat menutup usaha/toko pada pukul 19.00 WIB.
Apabila ada pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau masih ada toko yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB, maka yang akan memberikan sanksi adalah perangkat daerah terkait di Kota Gunungsitoli," katanya, Selasa (31/3).