Selasa 31 Mar 2020 15:35 WIB

Social Distancing Sebabkan Pelaporan SPT Tahunan Menurun

Penurunan jumlah pelaporan SPT tahunan mencapai 21,1 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3). Kebijakan social distancing (menjaga jarak) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) menyebabkan penurunan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3). Kebijakan social distancing (menjaga jarak) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) menyebabkan penurunan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan social distancing (menjaga jarak) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) menyebabkan penurunan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tingkat penurunan mencapai 21,1 persen dibandingkan tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan, sosialisasi dan bimbingan secara tatap muka atau langsung kini ditiadakan. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya social distancing, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga

Sementara, Hestu mengatakan, sebagian wajib pajak (WP) belum terbiasa mengisi SPT Tahunan secara mandiri. "Mereka perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa siang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) per Selasa (31/3) pukul 07.36 WIB, jumlah pelaporan SPT mencapai 8,7 juta. Sedangkan, pada periode yang sama di tahun lalu, sebanyak 11,09 juta SPT sudah disampaikan kepada pemerintah.

Hestu mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan banyak materi di media sosial DJP Kemenkeu. Mulai dari bahan sosialisasi hingga video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filling. Jika WP masih menghadapi kesulitan, ia memastikan, Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap dapat dihubungi melalui telefon, email maupun Whatsapp untuk membantu WP.

DJP Kemenkeu akan mencoba melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti Zoom atau Webinar. "Kita juga akan gencarkan kampanye e-filing melalui medsos dan saluran elektronik lainnya, serta mengingatkan para WP yang belum lapor SPT melalui telepon, email dan lainnya," ucap Hestu.

Selain social distancing, faktor penurunan jumlah SPT yang dilaporkan adalah kebijakan DJP Kemenkeu untuk memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Perpanjangan dilakukan hingga 30 April 2020, dari sebelumnya 31 Maret, tanpa pengenaan sanksi keterlambatan. Pelonggaran ini tidak diberlakukan pada tahun lalu.

Hestu mengimbau kepada perusahaan atau institusi lainnya untuk mengingatkan kembali karyawannya mengisi SPT Tahunan. Perusahaan juga bisa memanfaatkan fasilitas teleconference untuk melakukan bimbingan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan.

Materi untuk bimbingan tersebut dapat difasilitasi oleh KPP. “Silakan hubungi KPP setempat untuk meminta narasumber bimtek (bimbingan teknis),” tutur Hestu.

Penurunan pelaporan SPT terbesar terjadi pada pengisian secara manual, yakni dengan mendatangi KPP terdekat. Pada 31 Maret 2019, sebanyak 641 ribu SPT dilaporkan dengan manual yang turun 49,7 persen menjadi 322 ribu saat ini.

Sementara itu, pelaporan melalui e-Filling DJP turun 19,3 persen dari 969 ribu SPT pada 31 Maret 2019 menjadi 782 ribu di tahun ini. Metode ini dilakukan secara elektronik dan real time melalui internet pada situs DJP Kemenkeu ataupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement