REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Health Promoting Unit (HPU) Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Nanung Danar Dono PhD, menjelaskan, disinfektan biasanya digunakan pada industri peternakan. Hal ini telah menjadi Prosedur Standar Operasional (SOP) ketika akan memasuki areal peternakan, khususnya di kandang breeding (pembibitan) dan kandang produksi unggas komersial skala sedang sampai besar.
"Tanpa sistem disinfeksi, industri peternakan akan menghadapi risiko yang sangat besar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/3).
Nanung mengatakan, model, sistem, dan bahan-bahan desinfektan dapat berbeda-beda. Ada yang dalam bentuk ruang atau bilik (disinfectant chamber), rendaman atau celupan kaki (foot deeping), maupun kolam pemandian (deeping).
Ketiga metode tersebut cukup efektif untuk mencegah masuknya bibit penyakit, baik jamur, bakteri, ataupun virus oleh pemilik kandang, petugas kandang, pengunjung, maupun oleh siapa pun yang masuk ke area kandang. Di masa pandemi Covid-19, disinfectant chamber juga dapat dipakai sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularan virus corona di area tertentu, seperti masjid, kantor, supermarket, dan lainnya.
Menurut Nanung, bilik disinfektan itu bisa tetap aman bagi manusia apabila bahan-bahan kimia yang dipilih dan dosis yang dipakai tepat. Keduanya menjadi kunci efektivitas disinfektan menghambat pertumbuhan bahkan mematikan kuman, termasuk virus corona, di permukaan tubuh. Sebaliknya, apabila bahan dan dosis yang dipakai tidak tepat, tidak sesuai standar, maka dikhawatirkan dapat memberikan efek negatif bagi tubuh.
Namun demikian, tentunya hembusan micro-droplets (percikan lembut) cairan disinfektan yang dipaparkan tidak dapat menjangkau virus yang telah telanjur masuk ke dalam tubuh dan menginfeksi organ. Dalam kasus ini, penggunaan disinfectant chamber kurang memberikan manfaat.
"Oleh sebab itu, bentuk ikhtiar terbaik saat ini untuk mencegah penularan Covid-19 masih tetap physical distancing, yaitu menjaga jarak aman secara fisik dari (kerumunan) orang," ungkap Nanung.
HPU Fakultas Peternakan UGM ikut mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi fatwa ulama dan instruksi pemerintah untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal yang benar-benar mendesak.