REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memutuskan akan memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk penaganan Covid-19. Adapun gaji yang dipotong adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebesar 10 persen dan tunjangan fungsional ASN sebesar 5 persen.
Menanggapi kabar itu, sejumlah ASN di Kabupaten Ciamis mendukung kebijakan itu. Camat Tambaksari Dadang Heriyana mengaku tak keberatan dengan kebijakan pemotongan gaji.
"Saya sangat mendukung," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (31/3).
Ia menilai, pengananan pandemi penyakit virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19) memerlukan biaya yang besar. Sementara, jika hanya mengandalkan pemerintah juga anggaran yang dimiliki terbatas.
Jika tak ada juga anggaran, menurut dia, penanganan Covid-19 akan sulit dilakukan secara maksimal. Ia mencontohkan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) di rumah sakit sangat terbatas.
"Tidak ada lagi cara, kita perlu sedekah. Semua ASN mendukung kebijakan beliau. Dengan gotong royong, akan lebih bagus," kata dia.
Salah satu ASN Kabupaten Ciamis lainnya, Ani Supiani juga setuju dengan kebijakan pemotongan gaji untuk penganganan Covid-19. Menurut dia, dengan cara itu warga yang terdampak dapat terbantu. Ia menambahkan, rekan-rekan ASN yang lain juga tidak ada keberatan.
"Semua dengan sadar dan ikhlas, mau gajinya dipotong. Kita harus saling menguatkan dengan yang lain yang terdampak dari bencana nonalam ini," kata dia.
Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis sepakat untuk menyumbangkan gaji mereka untuk penanganan Covid-19. Masing-masing dari mereka akan menyumbangkan 50 persen gaji untuk penanganan virus korona di Kabupaten Ciamis.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan, para ASN di Kabupaten Ciamis juga akan mendapat potongan untuk melakukan penaganan Covid-19. Gaji ASN yang dipotong adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebesar 10 persen dan tunjangan fungsional ASN sebesar 5 persen.
"Ini dilakukan dalam tiga bulan, dari mulai April hingga Juni. Anggaran tersebut akan digunakan untuk APD, operasional dan santunan untuk yang terdampak Covid-19," kata dia, dalam keterangan resminya, Senin (30/3).
Pada Selasa, Pemkab Ciamis juga telah menerapkan karantina lokal terbatas selama satu bulan, yang terhitung mulai Selasa (31/3). Kebijakan itu diambil lantaran jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Ciamis terus meningkat akibat banyaknya pemudik dari zona merah.