REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menangani dampak virus corona. Dalam Perppu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan penggabungan (merger) bank bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kewenangan tersebut dibutuhkan untuk menjaga likuiditas industri jasa keuangan di tengah kondisi pandemi virus corona.
“Dalam Perppu, OJK diberikan kewenangan restructure dan merger lebih awal tanpa perhitungan 9 bulan dan sebagainya,” ujarnya saat paparan live KSSK di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya jika kondisi normal dalam waktu sembilan bulan, pemegang saham bank masih memiliki hak untuk mencari investor. Namun berdasarkan pengalaman otoritas, periode tersebut terlalu lama dan berlarut-larut, sehingga kepercayaan masyarakat menurun.
“Kami meminta agar bisa mendapatkan kewenangan melakukan merger bank-bank dengan cepat jika diperlukan. Mudah-mudahan ini tidak sampai ke situ. Namun, kalau terjadi kami sudah punya legal framework yang kuat," ucapnya.
Meskipun mendapatkan kewenangan, lanjut Wimboh, proses percepatan merger tetap harus melalui due diligence dengan ketat bagi individual bank supaya tidak terjadi moral hazard di lapangan. Pada saat yang bersamaan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, OJK menjaga kepercayaan masyarakat dengan mendukung upaya dari sisi penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sekali lagi, terkait merger ini benar-benar prediksi. Apakah akan terjadi, mudah-mudahan tidak," ucapnya.