Rabu 01 Apr 2020 13:34 WIB

OJK Minta Bank Bermasalah Lakukan Merger Lebih Cepat

Percepatan merger untuk menjaga likuiditas industri jasa keuangan di tengah corona

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Merger Perusahaan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Merger Perusahaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menangani dampak virus corona. Dalam Perppu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan penggabungan (merger) bank bermasalah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kewenangan tersebut dibutuhkan untuk menjaga likuiditas industri jasa keuangan di tengah kondisi pandemi virus corona.

Baca Juga

“Dalam Perppu, OJK diberikan kewenangan restructure dan merger lebih awal tanpa perhitungan 9 bulan dan sebagainya,” ujarnya saat paparan live KSSK di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya jika kondisi normal dalam waktu sembilan bulan, pemegang saham bank masih memiliki hak untuk mencari investor. Namun berdasarkan pengalaman otoritas, periode tersebut terlalu lama dan berlarut-larut, sehingga kepercayaan masyarakat menurun.