Kamis 02 Apr 2020 02:26 WIB

Pemkot Denpasar Larang Kapal Pesiar Bersandar di Benoa

Pemkot Denpasar melarang kapal menurunkan penumpang yang tidak berdomisili di Bali.

Red: Friska Yolandha
Pemerintah Kota Denpasar secara tegas melarang kapal pesiar untuk sandar di Pelabuhan Benoa, Bali dalam upaya antisipasi wabah virus coronapenyebab Covid-19.
Foto: Antara//Fikri Yusuf
Pemerintah Kota Denpasar secara tegas melarang kapal pesiar untuk sandar di Pelabuhan Benoa, Bali dalam upaya antisipasi wabah virus coronapenyebab Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar secara tegas melarang kapal pesiar untuk sandar di Pelabuhan Benoa, Bali dalam upaya antisipasi wabah virus coronapenyebab Covid-19. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar mengatakan pemerintah kota resmi meningkatkan penguatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Dishub Kota Denpasar Nomor:551/605/Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam surat yang merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali nomor:551/2500/ Dishub, tanggal 29 Maret 2020. Dalam surat yang ditujukan kepada KSOP Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ada tiga poin utama yang menjadi penekanan Wali Kota Denpasar.

Baca Juga

Pertama, Pemkot Denpasar melarang seluruh kapal pesiar untuk singgah dan sandar di Pelabuhan Benoa. Pemerintah daerah (pemda) juga melarang menurunkan penumpang yang bertujuan ke Kota Denpasar tetapi tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar. Akan dilakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang atau barang yang turun melalui Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar.

Kedua, kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali Wilayah XII Provinsi Bali NTB untuk ikut melarang penumpang bertujuan ke Kota Denpasar yang tidak mempunyai identitas dengan domisili di Kota Denpasar menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padangbai.