REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara agar tak mengambil kesempatan melakukan tindak pidana korupsi dengan dana penanggulan pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Lembaga Antikorupsi menegaskan, tak segan menuntut pencuri uang untuk bencana tersebut dengan hukuman mati.
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Ali Fikri memastikan, lembaganya akan terus mengawasi pengelolaan anggaran tersebut. KPK saat ini terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atauJasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terjadinya praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," katanya.
Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pemerintah berencana mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun pada APBN Tahun 2020. Presiden Joko Widodo mengungkapkan dana Rp 405,1 triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 150 triliun.