Rabu 01 Apr 2020 23:09 WIB

Pemkab Lumajang Umumkan Peniadaan Jumatan Selama Wabah

Peniadaan Jumatan di Lumajang untuk mencegah wabah Covid-19

Peniadaan Jumatan di Lumajang untuk mencegah wabah Covid-19 Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Foto: CDC via AP, File
Peniadaan Jumatan di Lumajang untuk mencegah wabah Covid-19 Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG—  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengumumkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat tentang peniadaan sholat Jumat sementara di zona merah dan potensi merah penyebarancorona virus disease (COVID-19) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pengumuman maklumat itu disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, bersama perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kantor Bupati Lumajang, Rabu (1/4).

Baca Juga

"Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maka daerah itu tidak melaksanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur," kata Thoriq di Lumajang.

Menurutnya, ada dua zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan Covid-19 yakni zona merah untuk daerah yang terdapat warga positif terjangkit corona dan zona potensi merah untuk daerah yang terdapat warga yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP).

"Zona merah di antaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung, sedangkan zona potensi merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo," tuturnya.

Sementara Ketua MUI Lumajang, KH Achmad Hanif, menjelaskan bahwa untuk daerah yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, maka pihaknya memutuskan peniadaan sholat Jumat di daerah itu dan wajib menggantinya dengan sholat Zuhur sampai keadaan normal kembali.

"Kendati ditiadakan sholat Jumat, saya tegaskan agar takmir masjid maupun mushala tetap mengumandangkan adzan. Mudah-mudahan tidak ada masalah dan itu bukan berarti sholat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa," katanya.

Dia menjelaskan aktivitas ibadah lain seperti sholat Rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun mushala yang berada dalam wilayah zona merah maupun zona potensi merah.

"Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang yang diyakini menjadi media penyebaran Covid-19 seperti sholat Rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, sehingga apa yang disampaikan pemerintah kita wajib menaati," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement