REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa perluasan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli surat berharga jangka panjang di pasar perdana hanya jika diperlukan. Menurut Perpu No.1 Tahun 2020, pembelian SUN atau SBN yang diluncurkan Kementerian Keuangan untuk membiayai defisit fiskal dengan BI sebagai the last resort.
"Saya tegaskan ini bukan dalam rangka bail-out atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," katanya, Kamis (2/4).
Peran BI sebagai the last resort dilakukan dalam hal kapasitas pasar tidak dapat menyerap seluruh SBN atau SUN yang diterbitkan Pemerintah. Perry meyakini bahwa kemampuan pasar saat ini masih bisa menyerap surat berharga yang nantinya akan diluncurkan Kemenkeu, baik oleh investor domestik mau pun asing.
Perry menyampaikan ada kebutuhan sekitar Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi yang nanti salah satu pemenuhannya melalui surat berharga. Perry mengatakan Kemenkeu bisa meluncurkan SUN atau SBSN, meningkatkan lelang surat berharga, atau meluncurkan global bonds.
"Ini tentu masih kami bahas secara intens," katanya.
Menurut Undang-Undang, BI tidak bisa membeli surat berharga pemerintah di pasar primer. BI hanya bisa membelinya di pasar sekunder, seperti yang biasa dilakukan hingga saat Ini, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Namun, Perpu No 1 tahun 2020 akan menjadi landasan relaksasi jika hal tersebut diperlukan. Perry meyakini Kemenkeu masih punya banyak opsi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit fiskal yang diproyeksi sekitar 5,7 persen karena menangani wabah Covid-19.
Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 405 triliun untuk hal tersebut. Kemenkeu telah menyampaikan kebutuhan pembiayaan tersebut akan dipenuhi dari tabungan domestik, dana-dana yang ada di bawah kewenangannya, juga dana yang bisa diperoleh dari pasar.
"Ini yang sedang kami rumuskan, terkait penggunaan dana yang ada, yang bisa diserap dari pasar, dan lainnya," katanya.
BI mendukung penerbitan Perpu di dalam kondisi tidak normal karena pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan langkah luar biasa. Perpu menjadi relaksasi perundangan dalam memitigasi dampak wabah sebagai landasan langkah antisipatif bersama Pemerintah, OJK, dan LPS.