Kamis 02 Apr 2020 17:24 WIB

Pemkab Bintan Pulangkan TKA China karena tak Berizin

Sepuluh dari 39 TKA China akan diminta kembali ke Jakarta.

Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG  -- Sebanyak 10 dari 39 orang tenaga kerja asing asal China diminta kembali ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Lion Air di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis.

Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Bintan, Hasfarizal Handra, di Bandara Raja Haji Fisabilillah, mengatakan, pemulangan terhadap TKA tersebut dilakukan secara bertahap karena terkendala tiket pesawat.

Baca Juga

Pemerintah Bintan sendiri menginginkan proses pemulangan TKA ilegal yang ditemukan di PT Bintan Alumina Indonesia itu berlangsung cepat. "Kalau bisa seluruhnya dipulangkan hari ini. Kami terus mengawasinya," katanya yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan.

Hasfarizal mengemukakan Pemkab Bintan memulangkan seluruh TKA asal China itu karena tidak memiliki izin bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia.

TKA itu, berdasarkan pernyataan pihak perusahaan, bekerja sebagai konsultan yang mengarahkan penggunaan peralatan dalam proses pembangunan smelter. Mereka tidak sempat bekerja di perusahaan itu sehingga tidak diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tìdak ada perbedaan perlakuan. Mereka baru tiba di lokasi perusahaan, kemudian heboh. Jadi mereka belum sempat bekerja, kemudian kami minta pihak perusahaan untuk mengembalikan mereka ke Jakarta. Urus izinnya di Jakarta," ucapnya.

Terkait hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis terhadap 39 orang TKA asal China itu, Hasfarizal mengatakan mereka non reaktif terhadap Covid-19. Pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan Rapid Test. "Hasilnya non reaktif," ujarnya.

Sebelum, Direktur PT BAI, Santoni keberatan TKA asal China itu dikembalikan ke Jakarta. Alasannya, perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan pembangunan imbas dari Covid-19.

Pemulangan 39 orang TKA itu akan menimbulkan dua permasalahan yakni proyek pembangunan terhambat sehingga kemungkinan terjadi PHK terhadap tenaga kerja lokal.

Permasalahan kedua, kondisi Jakarta yang melakukan pembatasan-pembatasan sehingga TKA akan kesulitan berada di Jakarta. "Kondisi ini yang mungkin dapat menimbulkan pemberitaan negatif secara nasional, belum lagi digoreng-goreng. Saya khawatir itu terjadi," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement